Legal Position Of Substitute Money As A Preferent Right In Corruption Cases
DOI:
https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i4.1381Abstract
Corruption is a form of crime that has a broad impact on the social, economic, and political development of a country. Law enforcement in corruption crimes is not only aimed at imposing sanctions on the perpetrators, but also to recover state losses through replacement money. The purpose of this study is to analyze the legal position of replacement money as a privilege in corruption cases. This type of research is normative juridical (legal research) with a statutory and conceptual approach. The author uses three types of legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal material search technique that the author applies is a literature study to find primary legal materials and secondary legal materials as well as expert opinions. The legal material analysis technique used in this study is systematic and grammatical interpretation. The results of the study show that the legal position of substitute money in corruption cases gives priority to recovering state losses over other debts. In Indonesian law, substitute money must be paid by corrupt individuals as part of their punishment, ensuring the state can reclaim lost assets before fulfilling other obligations, such as civil debts. This prioritization, outlined in the Corruption Crime Law (UU Tipikor), reflects the state's commitment to recovering financial losses and deterring future corruption by emphasizing both legal and financial consequences for perpetrators.
References
Arifin, A. (2023). Peran hakim dalam mewujudkan negara hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10. https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares
Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Model pelindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328-344.
Arliman, L. (2017). Mewujudkan penegakan hukum yang baik untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2(2), 510-532.
Basuki, U., & Subiyakto, R. (2022). 77 tahun negara hukum: Refleksi atas dinamika politik hukum dalam tata hukum menuju masyarakat hukum Indonesia yang demokratis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(2), 179-202.
Bima, R., Hidjaz, K., Mappunna, N. A., & Zuhud, I. R. (2023). Kedudukan hukum warga negara asing dalam pengujian aturan hukum di Indonesia. Pakalawaki Penerbita.
Brunner, E., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Ikhsan, E. (2024). Analisis hukum pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang pengganti dalam putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 266-282.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan hukum penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi melalui pengaturan illicit enrichment dalam sistem hukum nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 479-519.
Ginting, G. (2023). Kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Almanhaj, 5(1), 519-526. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2442
Hartika, L., Dithisari, I., & Andriati, S. L. (2022). Urgensi pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti oleh jaksa eksekutor dalam perkara tindak pidana korupsi. Binamulia Hukum, 11(2), 127-137. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.709
Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Evandra, A. P. (2024). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138-150. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1863
Hasanah, L. (2021). Upaya pengembalian aset negara: Wujud pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Anti Korupsi, 3(2), 41-55. https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.28922
Hidayat, K., & Nugraha, F. A. (2024). Analisis kritis sanksi hukuman seumur hidup bagi koruptor di Indonesia. Legal Civility, 1(1), 1–13.
Iswardhana, M. R. (2023). Meninjau kembali kasus suap Jaksa Pinangki berdasarkan penegakan hukum yang berkeadilan dan keadilan sosial. Jurnal Keadilan, 7(1), 1080-1090. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5180
Kholiq, M. N. ., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislatif, 168-179. https://doi.org/10.20956/jl.vi.14598
Kristianti, D.S. (2021). Prinsip Kebersamaan Dalam Hukum Investasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Politik Hukum Kepentingan Investasi Ataukah Kesejahteraan Masyarakat. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(2), 90 – 113. DOI: https://doi.org/10.47268/pamali.v1i2.619.
Kustanto, A. (2022). Usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi kerakyatan dalam dimensi politik hukum integratif. Jurnal Ilmu Hukum QISTIE, 15(1), 17-31.
Lontoh, R. A., Kailimang, D., & Ponto, B. (2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Maharadja, A. N., Maulana, I., & Dermawan, B. A. (2021). Penerapan metode regresi linear berganda untuk prediksi kerugian negara berdasarkan kasus tindak pidana korupsi. Journal of Applied Informatics and Computing (JAIC), 5(1), 95-102.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno. Maulud, F. P., & Arifin, T. (2024). Penegakan hukum korupsi dalam perspektif HR Bukhari Muslim dan perspektif UU No 31 tahun 1999. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(2), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v5i2.4049
Muqorobin, M. K., & Arief, B. N. (2020). Kebijakan formulasi pidana mati dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 387-398.
Nating, I. (2004). Peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. RajaGrafindo Persada.
Nurdin, N., & Athahira, A. U. (2022). HAM, gender dan demokrasi: Sebuah tinjauan teoritis dan praktis. CV Sketsa Media.
Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13–19. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6180.13-19
Putri, R. S., Willion, Y. W., & Nurizkya, N. (2021). Wabah korupsi dikala pandemi: Pemidanaan tindak pidana korupsi selama pandemi sebagai refleksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 11(2), 74–100. https://doi.org/10.19184/jak.v3i1.27135
Rahim, A., & Asma, N. (2020). Analisis Substansi Pidana Uang Pengganti Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(1), 93-105.
Rahman, A. (2024). Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dengan Mencicil Dalam Perspetif Yang Berkeadilan. RIO LAW JURNAL, 5(2), 623-635.
Ramadhani, K., Malkani Khaidir, A. M. B., Amalia, R., Sefina, Muh. R., Wawan, F., Nabila, F., Gazali, D., Nurazizah Ramadhani, A., Syahratulangi, A., Imran, M., Reza, M., Astuti, S., Irawan, H., Walmul Sahada, N. I., Nisa, W., Angraeni, P. K. A., Akbar, M., Aisyah, N., Silza Amalia, N., Hartadi, A., Fadhilatunnisa, I., Ikhsan, N., T, M. W., Setiawan, M. A., Padil, N., Afifah, N., Darmawati, A., Wijaya, F. D., Misyan, M. J., Suci, N., Wahyuni Amir, N., Darfin, M. A., Khatima, H., Subehan, R. F., Nuhalizah, N., & Bachtiar, M. R. (2023). Aspek hukum pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT Dewangga Energi Internasional.
Riyadi, A., Yusnikar, & Badaru, B. (2020). Pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi. Journal of Lex Generalis, 1(1), 21-39.
Sacipto, R. (2022). Pembentukan karakter anti korupsi berlandaskan ideologi Pancasila. Jurnal Pancasila, 3(1), 39-50.
Saidi, M. D. (2008). Hukum keuangan negara: teori dan Praktik.
Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa terhadap pidana pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal, 2(2), 54-67.
Sastrawidjaja, M. S. (2006). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang: menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998: suatu telaah perbandingan. Alumni.
Sunggono, B. (2003). metodologi penelitian hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supena, C. C. (2023). Tinjauan tentang konsep negara hukum Indonesia pada masa sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372-388.
Sutrisno, F., & Puluhulawa, F. (2020). Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim tindak pidana korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168-187.
Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran). Kencana.
Syamsuddin, A., & Rustan. (2020). Pembuktian penyalahgunaan wewenang dalam perkawanan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Jambura Law, JALREV, 2(2), 161-181.
Triadi, I., & Pangaribuan, K. A. (2024). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi: Analisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(7), 24–30.
Virdiansyah, N. P., & Sulastri, S. (2023, November). Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Dirampas Negara. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 366-382).
Wijayanto, E. (2022). Otonomi, Perda Syariah, dan Living Law di Negara Hukum Pancasila. WICARANA, 1(2), 150–160. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.24
Zulfikar, R. (2022). Perlindungan hukum pemegang jaminan fidusia atas dirampasnya objek jaminan dalam perkara korupsi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 47-67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewangga Putra Sunartedjo, Yuliati Yuliati, Reka Dewantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.