The Notary's Influential Position in Preventing Money Laundering
DOI:
https://doi.org/10.55227/ijhess.v5i2.1837Keywords:
Notary, Criminal Offense, Money LaunderingAbstract
Notaries are not infrequently involved in a legal priat. The condition of the notary profession is semi-public and open, notaries are allowed to voice any opinion, including those chosen and leave at any time. The regulations governing notaries show that notaries are a vital and crucial profession. Notary responsibilities are not limited to the professionalism of the notary but also include to provide and participate in supervising fellow notaries. Fraudulent transactions are often missed because they are too vague, this is a problem often faced by notaries. Referring to statistical reports by PPATK, at least more than 100 notaries were involved in TPPU including acte of grant, acte of sale and purchase, acte of business establishment which turned out to be sourced from gambling and drug crimes throughout 2020. Based on PPATK number of Fraudulent financial transaction reports increased significantly in recent years. In this study, the method used by the researcher is a normative study that focuses on legal objectives, principles of justice, legal validity, legal concepts, and legal standards. In addition, this normative legal study aims to answer the issues to be examined by applying legal principles and theories. This study is expected to provide arguments and concepts that can be applied to similar legal issues. Notaries authority to report Fraudulent financial transactions (LTKM) has been clearly regulated in laws and regulations, including Act Number 8 Year 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering, Government Regulation Number 43 Year 2015 on reporting parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering, and Permenkumham number 9 of 2017 on the implementation of the principle of recognizing service users for notaries, and is mentioned again in. Notaries are among those who are required to report Fraudulent transactions to PPATK. However, in fact, these requirements frequently conflict with the idea of secrecy of office as provided in the Notary Office Act.
References
Adhalia Septia Saputri, Edi Saputra Hasibuan, Perlindungan Hukum bagi Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Journal of Mandalika Literature, 2024.
Aganita Dhaneswara, Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas, Lex Renaissance, 2020.
Agustinningrum, A., & Irmayanti, A. D., Kejahatan Pencucian Uang dan Perdagangan Orang : Perspektif Internasional dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, Jurnal Anti Korupsi, 2023.
Alvina Agustinningrum, Alisa Dwi Irmayanti, Kejahatan Pencucian Uang dan Perdagangan Orang: Perspektif Internasional dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Anti Korupsi, 2023.
Aryo Fadlian, Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum POSITUM, 2020
Asri Puanandini, Dewi. dkk. 2024. Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Nasional. Jurnal Sosial Politik. Pemerintahan dan Hukum. Vol. 3. No.3.
Bintang Naufald, Muhammad dan Laksmana Bonaparta, Gandjar. 2023. Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UNNES Law Review. Vol. 6. No. 2.
Chirstiani Nawang, Maria Fransiska dan Rasmadi Arsha Putra, I Putu. 2023. Akibat Hukum Pembatalan Salinan Akta Notaris Oleh Pengadilan. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Program Suti Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Udayana. Vol 06 No 03.
Dewi Asri Puanandini, Halena Taufiqurrahmawati, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Nasional, Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2024.
Dhaneswara, Aganita. Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas. Lex Renaissance. Vol. 5. No. 1 (2020).
Ghansham Anand, Sudirman. et.all. 2014. Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Jurnal Negara Hukum Volume 15 Nomor 2.
Harahap, M. R., Purba, H., & Suprayitno. (2024). Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme. Jurnal Intelek Insan Cendikia, FH USU.
Ida Rahma, Urgensi Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Hukum Pidana Islam, Perundang-undangan, dan Pranata Sosial, 2022.
Khadafi, M., Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2023.
Kismawardani, Kartika dan Lusiati Cahyarini, Luluk. 2023. Relevansi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Notarius. Vol. 16. No. 3.
M. Marzuki, Peter. 2023. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
M. Rizki Harahap, Hasim Purba, Suprayitno, Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme, Jurnal Intelek Insan Cendikia, FH USU, 2024.
Muammar Khadafi, Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2023.
Muhammad Bintang Naufaldy, Gandjar Laksmana Bonaparta, Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UNNES Law Review, 2023.
Musdiyanti, W, Etika dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015), Jurnal Hukum Kenotariatan, 2022.
Naufaldy, M. B., & Bonaparta, G. L, Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UNNES Law Review, 2023.
Prakoso, Abintoro. 2015. Etika Profesi Hukum Telaah Historis. Filosofis dan Teoritis Kode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa dan Notaris. Surabaya : Laksbang Justitia Indonesia.
Rahma, Urgensi Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Hukum Pidana Islam, Perundang-undangan, dan Pranata Sosial, 2022.
R. Juli Moertiono, Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, Jurnal Penelitian LAS, 2021.
Salim, & Septiana, E., Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Depok: RajaGrafindo Persada, 2013.
Sunggono, B., Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 1998.
Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Suratman, & Dillah, H. P, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV. Alfabeta, 2013.
Tobing, G. H. S. L, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta: Erlangga, 1990.
Wiwin Musdiyanti, Etika dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015), Jurnal Hukum Kenotariatan, 2022.
Wenderlin Koswara, Implementasi Perlindungan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dikaitkan dengan Teori Keadilan dan Kepastian Hukum, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Depi Prapita Sari, Yoyo Arifardhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









































